Viral! Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai, BI Buka Suara

Berita Viral56 Dilihat

Video viral mengenai toko roti yang menolak nenek bayar pakai uang tunai dan hanya mau terima QRIS bikin ramai netizen. Bank Indonesia (BI) akhirnya klarifikasi tentang kewajiban penerimaan uang tunai dan pandangan hukum serta edukasi sistem pembayaran. Radar Solo


1. Kronologi Viralnya Kasus Pembayaran di Toko Roti

Belakangan video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak pembayaran tunai saat mau beli roti di sebuah gerai toko roti ramai beredar di media sosial. Dalam video itu, pegawai disebut hanya mau menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau metode nontunai lain, sehingga pembayaran uang fisik sang nenek ditolak. Radar Solo

Potongan video itu kemudian diunggah ke platform seperti TikTok dan Instagram dengan narasi bahwa “cash tidak diterima lagi” padahal nenek itu hanya ingin membayar dengan uang kertas Rupiah yang dia punya. Instagram

Unggahan tersebut memicu komentar netizen karena dianggap menyulitkan orang yang tidak terbiasa transaksi digital, apalagi kelompok lansia yang mungkin belum pakai QRIS. Facebook

Pihak toko kemudian memberikan klarifikasi melalui kolom komentar di TikTok yang memohon maaf atas kejadian itu dan menyatakan bahwa mereka sedang mengevaluasi pelayanan internal agar ke depan lebih baik dalam melayani semua pelanggan, termasuk yang bayar tunai. Radar Solo


2. Bank Indonesia (BI) Buka Suara soal Kasus Ini

Menanggapi kasus ini, Bank Indonesia (BI) secara resmi angkat suara untuk memberi konteks hukum mengenai pembayaran tunai di Indonesia.

Menurut BI, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak penggunaan Rupiah fisik ketika digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk melunasi kewajiban atau transaksi yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia, kecuali kalau ada keraguan atas keaslian uang fisik itu sendiri. Reddit

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan:

“Ketentuan ini mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah… kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.” Reddit

Pernyataan ini bermaksud menegaskan bahwa uang tunai — baik berupa kertas maupun logam Rupiah — masih sah dan wajib diterima dalam transaksi. Namun Denny juga mengatakan bahwa BI mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Reddit

Dengan kata lain, BI menyatakan bahwa pembayaran digital (termasuk QRIS) dan tunai kedua-duanya merupakan bentuk penggunaan Rupiah yang sah selama diterima sebagai alat pembayaran yang disepakati oleh pihak dan tidak ada alasan yang sah menolak Rupiah fisik secara sewenang-wenang. Reddit


3. Apa Itu QRIS dan Kenapa Digunakan Banyak Toko

QRIS adalah standar nasional kode QR untuk pembayaran digital yang memungkinkan konsumen membayar dengan aplikasi e-wallet, mobile banking, atau layanan pembayaran lain. Pemerintah dan BI mendorong QRIS karena:

  • Transaksi lebih cepat dan praktis

  • Mengurangi risiko penggunaan uang palsu

  • Membantu pelaku usaha kecil dan menengah menerima pembayaran secara digital tanpa terminal khusus

  • Memperluas inklusi keuangan di masyarakat

Meski begitu, dorongan penggunaan non-tunai tidak sama dengan kewajiban menolak cash — BI tetap menegaskan uang fisik tetap harus diterima bila dipakai sebagai alat pembayaran sah. Reddit


4. Pandangan Publik & Tantangan Transaksi Tunai

Kasus ini menjadi bahan diskusi publik karena menyinggung masalah akses teknologi, literasi digital, dan inklusi sosial. Kelompok tertentu seperti lansia atau masyarakat yang belum terbiasa digital cenderung bergantung pada uang tunai untuk kegiatan sehari-hari.

Polemik soal penolakan tunai juga sering muncul karena regulasi teknis belum mengatur secara rinci kewajiban pedagang kecil untuk menerima semua bentuk Rupiah fisik, sehingga sebagian toko membuat kebijakan sendiri yang kadang hanya menerima QRIS saja. Diskusi semacam ini semakin penting di era di mana transaksi digital makin dominan. Reddit


5. Kesimpulan: Uang Tunai Tetap Sah & Wajib Diterima

Viralnya video toko roti menolak nenek bayar tunai menunjukkan bahwa masyarakat masih sensitif terhadap akses pembayaran dan praktik layanan yang tidak inklusif. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai Rupiah masih merupakan alat pembayaran sah yang tidak boleh ditolak tanpa alasan yang jelas menurut undang-undang. BI juga tetap mendukung modernisasi sistem pembayaran dengan mendorong non-tunai, namun hal itu tidak menggantikan kewajiban menerima Rupiah fisik dalam transaksi. Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *