Mayat Pelaku Pemerkosaan di Gowa Diseret Motor Keliling Kampung

Berita Viral43 Dilihat

Fakta Kasus

  • Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan — disebut bernama Ali — tewas setelah diamuk massa di wilayah Tompobulu. Setelah kematian, jenazahnya diikat dan diseret menggunakan sepeda motor keliling kampung. detikcom+2detiknews+2

  • Video aksi main hakim sendiri tersebut telah viral di media sosial — memperlihatkan iring‑iringan massa yang menyeret jasad pria tersebut keliling kampung, sambil warga mengikuti dengan kendaraan. detikcom+2iNews.ID+2

  • Peristiwa terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, di Desa/kelurahan sekitar Tompobulu — kampung disebut “Parang‑parang Talau / Cikoro / Malakaji” di sejumlah laporan. https://www.metrotvnews.com+2detikcom+2

🧑‍⚖️ Tuduhan terhadap Ali: Pemerkosaan & Pelecehan Anak Difabel

  • Warga menuding Ali telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis difabel — serta melakukan penganiayaan terhadap korban. iNews.ID+2https://www.metrotvnews.com+2

  • Selain itu, beberapa warga mengaku bahwa Ali memiliki riwayat kriminal: pernah mencuri, dan pernah dipenjara. Setelah bebas, diduga kembali melakukan kejahatan, sehingga menimbulkan keresahan di komunitas. detikcom+2Majesty.co.id+2

  • Tuduhan ini memicu kemarahan warga, yang kemudian mengambil langkah kekerasan terhadap pelaku tanpa melalui jalur hukum. Majesty.co.id+2tirto.id+2

🎥 Kronologi & Kejadian di Lapangan

  • Sejumlah warga dilaporkan mengepung pelaku, lalu menangkap dan mengikat tangan serta kaki dengan tali dan bambu. detikcom+2Majesty.co.id+2

  • Setelah itu, tubuh pria tersebut dipasung di motor — lalu diseret dan diarak keliling kampung dengan pengawalan warga. Ada iring‑iringan kendaraan mengikuti prosesi tersebut. detikcom+2iNews.ID+2

  • Peristiwa berlangsung hingga petang dan malam hari — dan video aksi ini menyebar luas di media sosial. detikcom+2iNews.ID+2

🚓 Respons Aparat & Polisi

  • Pihak Polres Gowa — melalui Kapolres AKBP Muhammad Aldy Sulaiman — telah mengonfirmasi bahwa video tersebut benar berasal dari wilayah Tompobulu, dan telah mengerahkan tim ke lokasi. ANTARA News Makassar+2tirto.id+2

  • Polisi menyatakan akan menyelidiki insiden tersebut, termasuk memastikan kebenaran tuduhan pada pelaku, kondisi korban, dan siapa saja warga yang terlibat tindakan main hakim sendiri. tirto.id+2ANTARA News Makassar+2

  • Polisi juga mengimbau warga agar tidak melakukan kekerasan dan menunggu proses hukum yang sah agar tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut. https://www.metrotvnews.com+2ANTARA News Makassar+2

⚠️ Catatan Hukum dan Etika: Bahaya Main Hakim Sendiri

Kasus ini menunjukkan betapa main hakim sendiri bisa melewati batas — meskipun kemarahan warga bisa dipahami, tindakan seperti penganiayaan, hingga penyiksaan terhadap tersangka/pelaku sebelum ada putusan pengadilan tetap melanggar hukum.

Beberapa hal yang perlu ditekankan:

  • Prinsip asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga hingga ada vonis pengadilan.

  • Tindakan mob justice (pengeroyokan massa) bisa berujung pada pelanggaran HAM dan hukum — menambah trauma, dan merusak sistem peradilan.

  • Proses hukum formal (polisi, pengadilan) harus dijamin transparan agar korban dan pelaku bisa mendapatkan keadilan yang benar — tanpa keriuhan massa.

🔍 Kenapa Kasus Ini Menjadi Viral & Resonansi di Publik

  • Dunia maya cepat menyebarkan video dan narasi — memperlihatkan emosi warga terhadap kejahatan seksual, terutama bila korban adalah difabel. Ini memancing empati luas, sekaligus kritik terhadap lambatnya penegakan hukum.

  • Kasus berulang (residivis, kejahatan terhadap korban rentan) menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem — warga mungkin merasa hukum kurang “nendang”, sehingga membuka ruang bagi aksi ekstralegal.

  • Tapi aksi seperti ini bisa jadi preseden buruk: memberi “izin sosial” terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum oleh masyarakat sendiri.

🎯 Kesimpulan: Keadilan Butuh Prosedur — Bukan Emosi Massa

Kejadian di Gowa ini mengingatkan bahwa kemarahan dan kemauan untuk melindungi korban tidak boleh membenarkan main hakim sendiri. Sistem hukum ada agar proses — penyelidikan, pemeriksaan, persidangan — berjalan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *