Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, kini menjadi sorotan publik dan hukum karena tindakan menghina Suku Sunda saat melakukan siaran langsung (live streaming). Aksi Resbob itu ternyata dilakukan semata demi mendapatkan saweran uang dari penonton yang menyaksikan kontennya di media sosial. Tribrata News+1
📺 Kronologi Insiden dan Viralnya Konten
Resbob, seorang konten kreator dan live streamer, membuat siaran langsung di platform digital yang kemudian menjadi viral setelah ia melontarkan kata-kata bernada hinaan terhadap masyarakat Sunda dan kelompok pendukung klub sepak bola tertentu. Video tersebut menyebar cepat dan menuai kecaman luas dari publik, terutama dari komunitas Sunda dan kelompok suporter. detikcom
Menurut penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Resbob sengaja merancang konten semacam itu dengan maksud agar siarannya menjadi viral dan mendulang saweran dari penonton digital yang ikut menyaksikan secara langsung. https://bandungraya.inews.id/
đź’° Motif Ekonomi di Balik Ujaran Kebencian
Penyidik menjelaskan bahwa motif Resbob — yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian — berkaitan erat dengan keinginan mendapatkan keuntungan finansial melalui saweran. Kombes Pol Resza Ramadianshah dari Polda Jabar menyatakan bahwa Resbob paham kontennya akan menjadi viral, yang bisa meningkatkan jumlah penonton (viewer) dan mendorong penonton memberikan saweran lebih banyak. https://bandungraya.inews.id/
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, juga menegaskan bahwa Resbob menyadari bahwa konten kontroversial akan menarik perhatian publik sehingga secara otomatis peluang untuk memperoleh saweran uang akan meningkat. detiknews
🛑 Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah penyidikan intensif dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, polisi akhirnya menetapkan Resbob sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Tribrata News
Resbob dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, yang mengancam hukuman penjara 6 hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang‑undangan. detiknews
🌏 Dampak Sosial dan Kritik Publik
Viralnya konten Resbob memicu reaksi keras dari publik, terutama di wilayah Jawa Barat dan komunitas Sunda secara umum. Banyak pihak mengecam tindakan Resbob karena dianggap tidak hanya menghina, tetapi juga memecah belah sosial dan merendahkan identitas budaya suatu suku bangsa. detikcom
Kasus ini juga menarik perhatian media dan pihak berwajib karena menunjukkan bagaimana konten yang bersifat provokatif dan diskriminatif bisa dimanfaatkan demi keuntungan ekonomi oleh sebagian konten kreator di era digital. iNews.ID
đź§ Etika Konten Digital dan Tanggung Jawab Pembuat Konten
Kasus Resbob menjadi warning bagi seluruh pembuat konten digital bahwa kebebasan berekspresi dalam siaran langsung tidak bebas dari tanggung jawab hukum dan moral. Menurut penegak hukum, semua warganet termasuk kreator media sosial wajib menghormati norma sosial dan hukum yang berlaku, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Tribrata News
📌 Kesimpulan
-
Resbob adalah seorang live streamer yang menghina Suku Sunda dalam siaran langsung digital.
-
Motivasi utamanya adalah mendapatkan saweran uang dari penonton dengan menarik viewers dari konten kontroversial.
-
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dan dijerat pasal UU ITE dengan ancaman 6–10 tahun penjara.
-
Kasus ini memicu kritik publik dan diskusi luas tentang etika konten digital dan tanggung jawab sosial kreator media. Tribrata News+1
