Baleg DPR Dorong RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026

Berita Politik30 Dilihat

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dorongan ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi penyadapan yang selama ini masih dianggap belum optimal dalam menjamin keamanan dan hak privasi warga negara.


Latar Belakang dan Tujuan RUU Penyadapan

RUU Penyadapan merupakan inisiatif legislasi yang bertujuan mengatur mekanisme dan tata kelola penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar tidak disalahgunakan dan tetap berlandaskan hukum. RUU ini juga diharapkan memberikan payung hukum yang jelas soal batasan, prosedur, dan pengawasan aktivitas penyadapan.

Sejumlah anggota Baleg menilai regulasi saat ini masih bersifat parsial dan belum mampu menghadirkan kepastian hukum. RUU ini pun menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang ingin memastikan hak privasi tetap terlindungi tanpa menghambat fungsi aparat dalam pemberantasan tindak pidana.


Isi dan Fokus Utama RUU Penyadapan

Beberapa poin utama dalam rancangan RUU ini antara lain:

  • Pengaturan Prosedur Penyadapan: Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan dalam kasus-kasus tertentu yang memang diatur oleh undang-undang.

  • Pengawasan dan Akuntabilitas: Dibentuk mekanisme pengawasan independen untuk memastikan proses penyadapan berjalan transparan dan sesuai aturan.

  • Perlindungan Hak Privasi: Masyarakat dijamin hak privasinya dengan pembatasan ruang lingkup penyadapan.

  • Sanksi Tegas: Bagi aparat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan, diberlakukan sanksi hukum yang tegas.


Pernyataan dari Pimpinan Baleg DPR

Ketua Baleg DPR, Irwan Prasetyo, menyatakan bahwa RUU Penyadapan merupakan salah satu prioritas legislasi yang harus segera dibahas dan masuk Prolegnas 2026. Ia menekankan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat fungsi hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

“Kami ingin RUU ini menjadi payung hukum yang jelas dan dapat menjamin proses penyadapan yang profesional, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hak warga negara,” ujar Irwan.


Tanggapan Publik dan Akademisi

Respon publik terhadap rencana masuknya RUU Penyadapan ini beragam. Sebagian besar mendukung langkah DPR untuk mengatur penyadapan secara lebih transparan dan legal, melihat banyak kasus penyadapan yang selama ini menimbulkan polemik.

Namun, ada pula suara skeptis yang mengingatkan agar RUU ini tidak justru digunakan untuk memperluas ruang intervensi aparat sehingga mengancam kebebasan sipil. Akademisi hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Hasanah, menilai pentingnya keseimbangan antara keamanan dan hak privasi.

“Regulasi harus betul-betul mengakomodasi dua sisi ini tanpa condong ke salah satu pihak,” kata Dr. Siti.


Proses Selanjutnya dan Prolegnas 2026

Setelah dorongan Baleg, RUU Penyadapan akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja (Panja) Baleg untuk penyempurnaan substansi. Jika lolos tahap ini, RUU akan diajukan ke rapat paripurna DPR untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2026.

Dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas, DPR membuka kesempatan bagi publik dan para stakeholder untuk memberikan masukan melalui forum konsultasi publik, diskusi, dan hearing dengan berbagai pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *