Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) yang kabur dan diduga menabrak petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan KPK dalam penegakan hukum korupsi. ANTARA News
1. Kronologi OTT dan Kaburnya Kasi Datun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Operasi itu menjadi salah satu OTT terakhir yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Media Indonesia
Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap sejumlah pejabat kejaksaan termasuk:
-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu,
-
Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto,
dan menetapkan Tri Taruna Fariadi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum. ANTARA News+1
Namun Tri Taruna melakukan perlawanan kepada petugas dan kabur saat hendak diamankan dalam OTT. Dalam kejadian itu ia bahkan diduga menabrak petugas KPK sebelum berhasil melarikan diri, sehingga tidak langsung ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Media Indonesia
2. Langkah KPK: Koordinasi dan Penerbitan DPO
KPK menyatakan akan melakukan pencarian intensif terhadap Tri Taruna. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan juga akan menjalin komunikasi dengan keluarga tersangka untuk mempermudah pencarian. ANTARA News
Asep menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan segera diterbitkan jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil atau jika tersangka terus tidak ditemukan. Langkah ini dilakukan agar selanjutnya proses hukum terhadap Tri Taruna tetap berjalan meskipun ia kabur dari penangkapan awal. ANTARA News
3. Dugaan Kasus dan Status Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam proses hukum di Kejari HSU yang melibatkan para tersangka. OTT tersebut berujung pada penetapan tiga tersangka:
-
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kejari HSU),
-
Asis Budianto (Kasi Intelijen Kejari HSU),
-
Tri Taruna Fariadi (Kasi Datun Kejari HSU). Media Indonesia
Dua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa tahanan 20 hari pertama, terhitung dari 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sedangkan Tri Taruna masih dalam status buron karena kabur dari penangkapan awal. ANTARA News
4. Modus dan Bukti Awal yang Terkuak
Operasi tangkap tangan KPK ini juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil pemerasan di lingkungan Kejari HSU. Uang masih akan dijadikan salah satu bukti dalam penyidikan untuk mengurai aliran dan keterlibatan masing‑masing tersangka. Media Indonesia
Selain itu, berdasarkan informasi media lain, dugaan aliran dana kepada para tersangka termasuk kepada Tri Taruna diduga mencapai angka lebih dari miliaran rupiah, yang berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah HSU—sebuah indikasi kuat modus pemerasan terkait proses penanganan hukum di kejaksaan. Herald ID
5. Implikasi Hukum & Pesan KPK
Langkah KPK menerbitkan DPO bagi seorang tersangka yang kabur dari penangkapan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak hanya mengandalkan penahanan saat OTT, tetapi juga siap mengejar tersangka sampai ditemukan, termasuk dengan keterlibatan koordinasi antarpenegak hukum dan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Media Indonesia
Penerbitan DPO menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar tersangka yang melarikan diri tetap memiliki tanggung jawab pidana yang harus dipenuhi di muka hukum, dan agar proses penyidikan tidak terhambat oleh tindakan penghindaran dari tersangka. ANTARA News
6. Kesimpulan
Kasus OTT di Kejari Hulu Sungai Utara menunjukkan dinamika penegakan hukum di Indonesia, di mana seorang Kasi Datun Kejari sampai melakukan tindakan melawan petugas dan kabur saat operasi berlangsung. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan rencana penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Tri Taruna Fariadi sebagai langkah lanjutan dalam penegakan hukum dan memastikan tersangka dapat diadili sesuai aturan. ANTARA News
