Strategi Pemerintah dalam Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Nasional

INFOLANGSUNG.COM – Pemerintah Indonesia terus menggencarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Upaya ini dilakukan seiring tuntutan lingkungan, keberlanjutan, dan keadilan ekonomi bagi masyarakat di kawasan pertambangan.

Berikut rangkuman strategi, langkah nyata, tantangan, dan prospek ke depan:


1. Regulasi & Perubahan Hukum

  • UU Minerba (UU Nomor 2 Tahun 2025, perubahan ke-4 atas UU Nomor 4 Tahun 2009)
    Pemerintah mengesahkan perubahan besar dalam regulasi pertambangan melalui UU Minerba baru. Undang-undang ini memperkuat prioritas pemanfaatan dalam negeri, memperjelas kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk izin khusus (IUP / IUPK), serta meningkatkan kepastian hukum dalam sektor pertambangan. AGI Legal

  • PP 39 Tahun 2025
    Peraturan Pemerintah ini merupakan revisi dari PP No. 96 Tahun 2021 terkait tata kelola usaha pertambangan mineral dan batubara. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian akses legal bagi koperasi dalam pengelolaan tambang, yang semula hanya didominasi perusahaan besar. Koperasi dan UKM kini bisa mengajukan izin hingga 2.500 hektare melalui sistem OSS. Antara News

  • Penguatan pemberantasan pelanggaran izin & lingkungan
    Pemerintah memperketat sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan post-mining (reklamasi), RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), dan izin lingkungan (AMDAL). Sebagai contoh, 190 izin pertambangan ditangguhkan karena pelanggaran reklamasi dan ketidakpatuhan terhadap RKAB. Antara News


2. Penegakan & Pengawasan

  • Pembatalan IUP di kawasan sensitif / konservasi
    Contohnya di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Pemerintah mencabut izin tambang dari empat perusahaan setelah evaluasi menemukan pelanggaran administratif, lingkungan, serta ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan status konservasi/geopark. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia+2Sekretariat Kabinet Republik Indonesia+2

  • Pemulihan lahan ilegal
    Pemerintah telah mereklamasi 321 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin kawasan hutan di beberapa wilayah. Ini bagian dari penguatan pengawasan dan tindakan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal. Tanahair

  • Sistem Informasi & Transparansi
    Pemerintah memperluas sistem pemantauan seperti Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) untuk komoditas lain seperti nikel dan timah selain batubara. Fungsi sistem ini adalah melacak produksi, memeriksa kesesuaian izin dan laporan produksi, serta memperkuat data untuk pengawasan. Business Indonesia

  • Penguatan BUMN & good governance
    Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar MIND ID (holding pertambangan milik negara) meningkatkan produktivitas dan memperkuat governance pertambangan dalam seluruh entitasnya. Antara News


3. Pemberdayaan Masyarakat & Keadilan Ekonomi

  • Koperasi di sektor pertambangan
    Peraturan pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk memiliki izin tambang, sebagai bagian dari strategi pemerataan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Antara News

  • Nilai tambah & hilirisasi
    Memproduksi bahan mentah sendiri tidak cukup; pemerintah mendorong hilirisasi mineral dan batubara agar nilai tambah di dalam negeri lebih besar — termasuk untuk bahan baku industri hijau dan transisi energi. Kementerian ESDM


4. Tantangan & Isu Potensial

  • Kepatuhan dan verifikasi di lapangan
    Meski regulasi ditingkatkan, pelaksanaan di tingkat daerah dan lapangan masih memerlukan pengawasan ketat agar AMDAL, reklamasi, dan RKAB benar-benar diikuti. Ada risiko “izin tetap jalan” meskipun perusahaan belum memenuhi persyaratan penuh.

  • Konflik kepentingan & tumpang tindih regulasi
    Kawasan konservasi, zona geopark, dan status hutan sering berbenturan dengan izin tambang. Pemerintah harus memastikan koordinasi antar lembaga dan kepastian status kawasan. Kasus Raja Ampat misalnya. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia+1

  • Transparansi & kepercayaan publik
    Masyarakat ingin bukti konkret, bukan hanya administrative compliance. Rehabilitasi lahan, pelestarian lingkungan, dan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal harus jelas. Jakarta Daily – Indonesia News Portal

  • Dampak lingkungan & sosial
    Tambang yang sembarangan dapat merusak ekosistem dan menimbulkan masalah sosial – air, tanah, hutan – terutama di daerah konservasi atau yang kaya keanekaragaman hayati.


5. Prospek & Ke Depan

  • Peraturan yang makin ketat & digitalisasi
    Ekspansi penggunaan sistem pemantauan digital seperti Simbara dan OSS akan makin diperkaya, agar data izin, RKAB, produksi, dan pelaporan diproses lebih real time dan transparan.

  • Peningkatan kapasitas daerah & aparat pengawas
    Pemda dan instansi teknis di banyak daerah harus diperkuat agar bisa mengawasi aktivitas tambang, termasuk reklamasi dan dampak lingkungan.

  • Kolaborasi lintas sektor
    Kementerian ESDM, Kehutanan, Investasi/BKPM, Keuangan, serta lembaga lingkungan dan pals, akan terus diminta bekerja bersama agar kebijakan pertambangan tidak berlaku sendiri-sendiri.

  • Sertifikasi berkelanjutan & ESG
    Pelaku usaha tambang kemungkinan akan semakin terdorong mengadopsi standar keberlanjutan (environmental, social, governance) untuk memenuhi ekspektasi pasar & investor global.


Kesimpulan

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan: pembaruan regulasi, penegakan hukum, transparansi, pemberdayaan masyarakat, serta dorongan environmental sustainability. Meskipun demikian, keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan: ketegasan pengawasan, integritas pelaksana, dan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *