RADARUTAMA.ORG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah memfinalisasi regulasi tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini dirancang untuk mulai berlaku pada semester II 2025, sekaligus menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Kemenkeu DJPB+3DDTCNews+3Antara News+3
Meski demikian, kebijakan ini sudah mengalami penundaan dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan, termasuk soal tarif, regulasi turunan, dan dampaknya terhadap industri serta konsumen. Bisnis.com+1
Latar Belakang & Alasan Pemerintah
Pengenaan cukai MBDK dimasukkan dalam kerangka pengendalian penyakit tidak menular, terutama untuk menekan konsumsi gula tambahan yang dianggap menyumbang risiko diabetes, obesitas, dan gangguan kesehatan lainnya. Kemenkeu DJPB+2Antara News+2
Menurut DJBC, kebijakan ini akan menjadi perluasan objek cukai yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan UU dan regulasi terkait. Antara News+2Kemenkeu DJPB+2
Dalam APBN 2025, pemerintah telah mencantumkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun sebagai bagian dari strategi penerimaan negara. Bisnis.com
Skema & Regulasi Teknis yang Dibahas
Beberapa aspek penting yang masih dalam penggodokan adalah:
-
Ambang batas gula (threshold) — hanya produk dengan kandungan gula tambahan di atas batas tertentu yang akan dikenai cukai. Antara News+2DDTCNews+2
-
Tarif cukai — usulan tarif awal sebesar 2,5% atas nilai minuman, yang sudah dikemukakan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sebagai rekomendasi minimal. Kemenkeu DJPB+3Bisnis.com+3Bloomberg Technoz+3
-
Jenis produk yang terkena — selain minuman bersoda, kemungkinan produk seperti boba, teh kemasan, sirup, minuman energi, dan minuman bergula lainnya akan masuk dalam cakupan. Bisnis.com+3Kemenkeu DJPB+3Bisnis.com+3
-
Skema on‑trade dan off‑trade — yaitu pemungutan cukai di tingkat pabrik/industri dan di tingkat ritel. Antara News+1
-
Regulasi turunan — seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan), PP, dan peraturan direktur/jenderal DJBC harus diselesaikan agar implementasi bisa berjalan. Bisnis.com+3DDTCNews+3Antara News+3
Beberapa pihak industri, seperti Kementerian Perindustrian, sudah menyusun rencana insentif agar produsen tidak langsung menaikkan harga secara drastis ketika cukai diterapkan. Bisnis.com
Penundaan & Koreksi Rencana
Meski wacana ini telah lama digulirkan, pada pertengahan 2025 muncul konfirmasi bahwa penerapan cukai tidak akan berlaku pada tahun 2025. Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa regulasi belum rampung dan butuh penyesuaian sebelum dijalankan. Bisnis.com
Beberapa perusahaan minuman juga menyambut penundaan tersebut. Misalnya, PT Mayora Indah Tbk menyatakan bahwa hingga kini regulasi konkret belum diterbitkan, dan dampak cukai bagi portofolio mereka kemungkinan tidak signifikan. kontan.co.id
Selain itu, DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa penerapan cukai MBDK akan ditunda ke tahun 2026 sebagai bagian dari pembahasan RAPBN 2026. kontan.co.id
Potensi Dampak — Konsumen, Industri, dan Kesehatan
Untuk konsumen, penerapan cukai bisa mendorong kenaikan harga minuman manis dalam kemasan. Minuman dengan kandungan gula tinggi kemungkinan dibebani cukai, sehingga harga jualnya melewati harga sebelumnya.
Untuk industri, kebijakan ini menjadi tantangan terutama bagi produsen minuman ringan menengah ke bawah. Beberapa produsen berharap agar ada insentif agar kenaikan harga tidak memberatkan konsumen. Bisnis.com
Dari sisi kesehatan masyarakat, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membantu menurunkan konsumsi gula tambahan, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta mengurangi beban penyakit terkait gula seperti diabetes. Kemenkeu DJPB+2Antara News+2
Namun, kritik muncul dari organisasi masyarakat yang menilai tarif 2,5% terlalu rendah untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi gula. Forum Warga Kota, misalnya, menolak usulan tarif tersebut dan meminta agar tarif cukai lebih agresif. Antara News
Kesimpulan & Catatan Penting
-
Meskipun wacana “cukai minuman manis” sudah lama diperbincangkan, penerapannya belum berjalan hingga akhir 2025.
-
Pemerintah menargetkan agar kebijakan ini bisa berlaku pada semester II 2025, namun dengan regulasi teknis yang belum final, akhirnya penerapan ditunda.
-
Penerapan pada 2026 kini menjadi kemungkinan realistis, terutama setelah DPR dan pemerintah menyepakati penundaan.
-
Jika diterapkan, kenaikan harga minuman manis dalam kemasan hampir pasti terjadi, meski pemerintah dan Kemenperin berharap dampaknya tidak terlalu memberatkan industri dan konsumen melalui insentif.