Jakarta, 16 Oktober 2025 — PT Morris Capital Indonesia (MCI) secara resmi telah mengambil langkah strategis untuk menjadi pengendali baru emiten PVC PIPA (PT Multi Makmur Lemindo Tbk). Sebagai bagian dari proses ini, MCI akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) terhadap saham publik PIPA, dengan penawaran yang ditetapkan berdasarkan harga acuan pasar.
Detail Akuisisi & Kepemilikan Awal
-
MCI melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) membeli 43,78 % saham PIPA dari pemegang saham pengendali, yakni Junaedi, Hendrik Saputra, dan Nanang Saputra. Kontan Investasi+2Regular Investor+2
-
Sebelum transaksi itu, MCI sudah memegang sekitar 5,10 % saham, sehingga total kepemilikan setelah transaksi mencapai 48,90 % — menjadikannya pengendali mayoritas. Pasardana+3FAC Sekuritas+3Investing.com Indonesia+3
-
Finalisasi pengambilalihan dijadwalkan paling lambat 10 Oktober 2025 sesuai ketentuan pasar modal. FAC Sekuritas+3Regular Investor+3Kontan Investasi+3
Penawaran Tender Wajib: Harga & Mekanisme
-
Sebagai konsekuensi kepemilikan pengendali, MCI wajib menawarkan pembelian terhadap sisa saham publik PIPA melalui tender wajib. Kontan Investasi+2Pasardana+2
-
Jumlah saham yang dilibatkan dalam tender wajib adalah sebanyak-banyaknya 1.626.422.190 lembar saham, atau sekitar 47,47 % dari modal ditempatkan dan disetor penuh PIPA. Investing.com Indonesia+3Kontan Investasi+3Regular Investor+3
-
Dalam proses transaksi pengambilalihan (tanggal 6 dan 10 Oktober 2025), MCI mencatat harga pembelian rata-rata Rp 10,60 per saham. Kontan Investasi+2Berita Kini+2
-
Namun, berdasarkan aturan POJK No. 9/2018 yang mengatur penawaran tender wajib, harga penawaran ditetapkan sebesar Rp 21 per saham — yaitu berdasarkan rata-rata harga tertinggi harian selama 90 hari perdagangan sebelumnya. Pasardana+3Neraca+3Kontan Investasi+3
-
Dengan harga tersebut, penawaran tender wajib tidak melebihi harga pasar historis yang dijadikan acuan, sehingga kesesuaiannya dengan regulasi pasar modal menjadi tolok ukur kepatuhan. Kontan Investasi+3Neraca+3Investing.com Indonesia+3
-
Periode tender wajib akan berlangsung 30 hari kalender, mulai satu hari setelah pengumuman keterbukaan informasi. Berita Kini+4Investing.com Indonesia+4Kontan Investasi+4
Implikasi & Strategi Bisnis ke Depan
-
Apabila seluruh saham publik ikut serta dalam tender wajib, kepemilikan MCI di PIPA berpotensi mencapai 96,35 % dari saham beredar. Berita Kini+4Kontan Investasi+4Pasardana+4
-
Arah bisnis PIPA diperkirakan akan bergeser dari hanya produksi pipa berbahan PVC menuju diversifikasi industri ke sektor utilitas, infrastruktur, logistik, dan distribusi energi nasional. Kontan Investasi+4Berita Kini+4Pasardana+4
-
MCI sendiri telah menyiapkan injeksi modal hingga Rp 3 triliun sebagai dukungan transformasi bisnis perusahaan. Investing.com Indonesia+2Regular Investor+2
-
Transformasi ini juga diiringi penandatanganan MoU dengan mitra asing terutama dalam pengembangan produk pipa HDPE (High-Density Polyethylene). Investing.com Indonesia+2Kontan Investasi+2
Catatan Penting: Harga Tender Wajib dan “Tidak Melebihi Harga Pasar”
Pernyataan “tender wajib tak melebihi harga pasar” bisa diartikan bahwa harga penawaran tidak melebihi harga tertinggi historis yang dijadikan acuan dalam menetapkan harga tender. Dalam kasus ini:
-
Harga penawaran Rp 21 per saham adalah sama dengan rata-rata harga tertinggi harian saham PIPA selama 90 hari sebelumnya, yang juga menjadi dasar regulasi POJK. Neraca+2Pasardana+2
-
Karena MCI membeli saham di harga jauh lebih rendah (Rp 10,60), penawaran Rp 21 tetap terhitung “lebih tinggi” dibanding pembelian awal mereka sendiri, tetapi masih dalam batas wajar dan sesuai acuan pasar.
-
Jadi, klaim “tidak melebihi harga pasar” lebih tepat diartikan sebagai “harga penawaran sesuai atau tidak melebihi harga referensi pasar berdasarkan regulasi”.