Jakarta, 16 Oktober 2025 — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa inisiatif Family Office yang digagasnya tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini sekaligus merespons penolakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap usulan pendanaan pemerintah untuk proyek tersebut. bisnis.hallo.id+4detikfinance+4IDN Times+4
Menurut Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, sejak awal memang telah disepakati bahwa pemerintah hanya akan berperan dalam ranah regulasi dan kebijakan — bukan sebagai pemberi dana fiskal. “Inisiatif Family Office bukan proyek pemerintah yang dibiayai APBN,” tegas Jodi. detikfinance+2IDN Times+2
Sikap Menteri Keuangan: Tegas Tolak Penggunaan APBN
Pernyataan Luhut terkait konsep Family Office “tanpa dana negara” mendapat tanggapan tegas dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengalihkan anggaran negara untuk mendanai proyek tersebut. idncitizen.com+4detikfinance+4bisnis.hallo.id+4
Purbaya bahkan menyebut bahwa ketika DEN mampu mendirikan sendiri, silakan dijalankan secara mandiri:
“Saya anggarannya nggak akan alihkan ke sana.” detikfinance
Namun demikian, ia membuka kemungkinan dukungan berupa fasilitasi apabila dalam proses pendirian proyek tersebut diperlukan kerjasama regulasi atau aspek non-fiskal. “Belum ada di APBN sama sekali masalah itu … kalau perlu dukungan kita dukung,” kata Purbaya. detikfinance
Beberapa media menyebut bahwa sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga masa kini, APBN belum pernah menyentuh proyek Family Office tersebut. bisnis.hallo.id+2bisnis.hallo.id+2
Latar Belakang Gagasan & Tujuan Family Office
Konsep Family Office sudah diperkenalkan oleh Luhut sejak 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi. Ia menyebut ingin menjadikan Bali sebagai basis keuangan bagi individu berkekayaan tinggi dari dalam dan luar negeri. detikfinance+3Bisnis Ekonomi+3Kompas+3
Model yang diusulkan adalah bahwa pemilik dana global bisa menyimpan hartanya di Indonesia—tak dikenakan pajak atas dana pokok, tetapi wajib menginvestasikannya di proyek riil dalam negeri. Dari keuntungan investasi itulah kemudian pemerintah bisa mengenakan pajak. Kompas+2detikfinance+2
Luhut optimistis bahwa Indonesia bisa menarik arus modal alias “wealth inflow” melalui skema ini dan memperkuat cadangan devisa negara. Bisnis Ekonomi+2detikfinance+2
Konsep ini pun sudah masuk dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan OJK, agar regulasi dan kepastian hukum dapat dibangun lebih dahulu. detikfinance+2IDN Times+2
Tantangan & Peluang ke Depan
Meski pendanaan melalui APBN sudah dipastikan ditolak, proyek Family Office tetap berjalan dalam fase pengkajian dan persiapan. Luhut menyebut bahwa finalisasi proyek tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. suara.com+3DDTCNews+3detikfinance+3
Tanpa alokasi dana negara, proyek ini akan sangat bergantung pada sumber dana swasta, investor domestik dan internasional, serta insentif regulasi yang menarik. Media menyebut bahwa ambisinya mencapai skala investasi hingga Rp 8.151 triliun jika berhasil menarik dana global. Kompas+3Hallo Emiten+3suara.com+3
Hingga kini, belum terang siapa lembaga atau entitas yang akan memprakarsai atau mengelola Family Office tersebut secara mandiri—apakah berada di bawah DEN, dibentuk entitas baru, atau melalui kemitraan publik-swasta.
Kesimpulan
-
Luhut dan timnya menegaskan bahwa proyek Family Office tidak akan dibiayai dari APBN.
-
Pemerintah (Kemenkeu) menyetujui gagasan tersebut asalkan aspek pembiayaan tidak membebani anggaran nasional, sehingga lebih bersifat mandiri dan intervensi fiskal minimal.
-
Fokus pemerintah akan terletak pada regulasi, kebijakan, insentif, dan kepastian hukum agar Indonesia menjadi tujuan credible bagi dana kekayaan global.
-
Realisasi sebenarnya dari proyek ini akan tergantung pada kemauan investor, kesiapan regulasi, dan keputusan eksekutif presiden.