Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mendesak Kemenperin menjelaskan keberadaan dan distribusi udang asal Indonesia yang terindikasi terkontaminasi zat radioaktif Cesium‑137 (Cs‑137). Poin utama: apakah produk berbahaya tersebut juga masuk ke pasar dalam negeri selain diekspor.
Latar Belakang
Kasus ini bermula ketika produk udang beku asal kawasan Cikande / Serang, Banten, ditolak oleh otoritas Amerika Serikat karena hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi Cs‑137. Mongabay.co.id+2tirto.id+2
DPR melalui Komisi VII menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenperin dan Satgas Cs‑137 untuk mendapatkan penjelasan atas dugaan distribusi produk terkontaminasi ke dalam negeri. TvOne News+1
Pertanyaan Kritis DPR
Beberapa pertanyaan inti yang diajukan oleh DPR:
-
“Apakah produk udang yang terkontaminasi ini hanya untuk ekspor, atau juga masuk ke pasar domestik?” tanya Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty. TvOne News
-
DPR juga mendesak agar Kemenperin menyisir jaringan distribusi domestik dan menarik produk‑produk jika terbukti telah disalurkan ke konsumen Indonesia. Harian9 – Mencerdaskan Umat+1
-
Lebih lanjut, DPR menyebut bahwa klaim “aman dikonsumsi” dari pihak tertentu dianggap menyesatkan jika bukti ilmiah dan sumber kontaminasi belum terbuka. Ambisius News
Jawaban & Penjelasan Pemerintah
-
Kemenperin mengakui adanya temuan Cs‑137 namun menyebut bahwa kontaminasi berasal dari udara lingkungan pabrik, bukan dari bahan baku tambak udang. inilah.com+1
-
Kemenperin telah membentuk tim khusus bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menelusuri sumber dan rantai pasok kontaminasi. tirto.id+1
-
Namun, DPR masih menilai jawaban ini belum memadai terkait distribusi domestik dan dampak jangka panjang bagi konsumen Indonesia.
Implikasi & Potensi Risiko
-
Reputasi industri ekspor: Indonesia sebagai negara produsen udang unggulan bisa mengalami kerusakan citra internasional jika kasus ini tidak ditangani serius. teropongsenayan.com
-
Keamanan pangan domestik: Jika produk terkontaminasi juga beredar dalam negeri, maka risiko kesehatan masyarakat dan kepercayaan publik bisa terancam.
-
Tata kelola industri: Kasus ini memunculkan perlunya pengawasan lingkungan industri makanan, pemisahan zona industri berat dan pengolahan pangan, serta transparansi data kontaminasi.
Catatan & Batasan
-
Meskipun temuan Cs‑137 telah dikonfirmasi dalam uji laboratorium produk ekspor, belum ada publikasi ilmiah yang secara terbuka menguji semua produk dalam distribusi domestik.
-
Penyebab resmi kontaminasi (misalnya sumber industri logam di sekitar tambak/pabrik) masih dalam tahap penyelidikan dan belum final.
-
DPR menuntut agar data terbuka dan audit independen dilakukan untuk memastikan tidak ada konsumen domestik yang terpapar tanpa diketahui.
Kesimpulan
DPR telah secara terbuka mencecar Kemenperin terkait dugaan distribusi udang Indonesia yang terpapar radioaktif Cs‑137, meminta penjelasan lengkap mulai dari eksportir hingga pasar lokal. Pemerintah mengakui kontaminasi dan telah membentuk tim bersama BAPETEN dan KKP, namun masih harus membuktikan apakah produk tersebut juga masuk ke rantai domestik dan bagaimana dampak jangka panjangnya. Langkah selanjutnya adalah transparansi data, penarikan produk jika terbukti, dan penguatan kontrol keamanan pangan nasional.
