Diduga Picu Banjir-Longsor, KLH Segel 5 Perusahaan Tambang

Berita Nasional57 Dilihat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional lima perusahaan tambang di Sumatera Barat setelah temuan awal menunjukkan aktivitas tambang tersebut diduga ikut memperparah banjir dan longsor melalui peningkatan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji. Berikut kronologi, tuduhan pelanggaran, dan respons KLH. ANTARA News


1. Kronologi Penyegelan Lima Tambang di Sumbar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum memerintahkan penyegelan lima perusahaan pertambangan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) pada 20 Desember 2025. Tindakan ini diambil setelah pengawasan lapangan menemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional tambang tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir besar di wilayah tersebut. ANTARA News

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, penyegelan merupakan langkah awal evaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir dan longsor. Ia menyatakan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. ANTARA News


2. Perusahaan yang Disegel dan Dugaan Pelanggaran

Kelima perusahaan tambang yang disegel oleh KLH karena diduga memberikan kontribusi langsung terhadap kondisi lingkungan yang memicu banjir di Sumbar adalah:

  • PT Parambahan Jaya Abadi

  • PT Dian Darell Perdana

  • CV Lita Bakti Utama

  • CV Jumaidi

  • PT Solid Berkah Ilahi ANTARA News

Temuan pengawasan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius lingkungan, antara lain:

  • Tidak memiliki sistem drainase yang memadai di area tambang.

  • Pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan (Amdal/UKL‑UPL).

  • Lokasi tambang berada kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa pengelolaan dampak terhadap lingkungan.

  • Pengelolaan erosi dan air larian (run‑off) buruk, yang mempercepat pendangkalan sungai sehingga sungai mudah meluap saat hujan ekstrem. ANTARA News

Kelalaian tersebut dinilai mempercepat pendangkalan sungai dan memperparah banjir saat curah hujan tinggi, serta menjadi salah satu faktor yang terkait erat dengan bencana banjir dan longsor di kawasan Sumbar akhir‑akhir ini. ANTARA News


3. Pernyataan KLH dan Fokus Penegakan Hukum

Menteri KLH menegaskan bahwa penyegelan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk penegakan hukum lingkungan yang tegas. Hanif menyatakan bahwa tindak lanjut berupa evaluasi total operasional perusahaan akan dilakukan secara transparan, dengan tujuan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak dan keselamatan lingkungan. KLHK

Ia juga menekankan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang dikorbankan demi profit semata. Akuntabilitas perusahaan menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional, terutama di kawasan rawan bencana. KLHK

Menteri Hanif mengingatkan bahwa KLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu sungai untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dijalankan sesuai koridor hukum dan standar pengelolaan lingkungan. ANTARA News


4. Hubungan Antara Tambang dan Banjir‑Longsor

Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik sangat rentan mempercepat erosi tanah, meningkatkan sedimentasi sungai, dan mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan. Ketika hujan ekstrem terjadi, kombinasi dari kondisi ini dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor di daerah aliran sungai serta pemukiman di dataran rendah. ANTARA News

Temuan KLH menunjukkan bahwa perusahaan‑perusahaan yang disegel tersebut tidak menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang memadai dan bahkan beroperasi dekat pemukiman tanpa mitigasi lingkungan efektif — kondisi yang selama ini menjadi fokus kritik terkait kaitan aktivitas tambang dengan bencana hidrometeorologi berskala besar di Sumatera. ANTARA News


5. Implikasi dan Tindak Lanjut

Langkah penyegelan lima tambang ini menunjukkan penegakan hukum lingkungan yang semakin tegas oleh pemerintah terhadap korporasi yang diduga berkontribusi memperparah bencana alam. Evaluasi operasional dan audit lingkungan yang sedang dilakukan dapat berimplikasi pada sanksi administratif, denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lain sesuai ketentuan. KLHK

KLH juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memantau aktivitas tambang di kawasan rawan bencana dan memastikan bahwa perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam. KLHK


6. Kesimpulan

Penyegelan lima perusahaan tambang oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Sumatera Barat bukan sekadar tindakan administratif biasa, tetapi langkah penegakan hukum lingkungan yang tegas. Dugaan kuat bahwa aktivitas operasional tambang tersebut memicu sedimentasi parah di Sungai Batang Kuranji dan memperparah banjir serta risiko longsor telah menjadi dasar tindakan keras ini. KLH menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan komunitas. ANTARA News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *