Danantara Stop Bonus Komisaris BUMN, Negara Hemat Rp8,2 Triliun!

RADARUTAMA.ORG – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil langkah taktis dengan menerbitkan kebijakan larangan pemberian bonus atau tantiem kepada komisaris BUMN dan anak usaha, yang dalam analisis awal diperkirakan akan menghemat anggaran negara sekitar Rp 8 triliun per tahun. (ANTARA) Antara News+2DDTCNews+2

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Danantara Nomor S‑063/DI‑BP/VII/2025, yang efektif berlaku untuk tahun buku 2025. Dalam SE ini tercantum bahwa komisaris BUMN tidak diperkenankan menerima tantiem, insentif berbasis kinerja, atau pendapatan lain yang terkait performa perusahaan. Namun, komisaris tetap boleh memperoleh penghasilan tetap sesuai tugas dan tanggung jawabnya. DDTCNews+2Antara News+2

Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, menyebut bahwa angka penghematan itu bersifat “konservatif” dan sudah melalui kajian internal. DDTCNews+2Antara News+2


Latar Belakang & Dasar Kebijakan

Keputusan ini bukan sekadar wacana politik — Rosan melaporkan kebijakan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna sebagai bagian dari langkah reformasi tata kelola BUMN. Antara News+1

Menurut Rosan, kebijakan ini adalah realisasi dari arahan Presiden agar struktur komisaris BUMN dievaluasi ulang dan imbalan berbasis kinerja hanya diberikan jika benar‑benar merefleksikan kontribusi nyata, bukan sekadar “bonus” semata. kontan.co.id+2DDTCNews+2

Istana pun menanggapi kebijakan ini sebagai langkah yang sejalan dengan semangat pembenahan BUMN. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut bahwa penghapusan tantiem bagi komisaris adalah bagian dari upaya memperkuat transparansi dan integritas pengelolaan perusahaan pelat merah. detikfinance

Dalam pidato kenegaraan di DPR terkait APBN 2026, Presiden Prabowo juga meminta agar pemberian tantiem bagi direksi dihapus jika perusahaan merugi. “Saya telah perintahkan ke Danantara — komisaris tidak usah dapat tantiem kalau rugi, untungnya harus untung benar, bukan akal‑akalan,” ujarnya. Antara News+1


Implementasi & Dampak Awal

Beberapa poin penting terkait implementasi kebijakan ini:

Poin Penjelasan
Reduksi Komisaris Selain menghapus tantiem, Danantara juga mulai memangkas jumlah komisaris BUMN. Contoh: di salah satu BUMN perbankan, jumlah komisaris yang semula 12–13 orang dipangkas menjadi 5 orang. kontan.co.id
Kompensasi tetap Meskipun tantiem ditiadakan, komisaris tetap bisa menerima kompensasi tetap yang tidak bergantung pada bonus kinerja. DDTCNews+2Antara News+2
Batas kinerja direksi Untuk jajaran direksi, pemberian insentif/tantiem akan bergantung hanya pada kinerja operasional dan keuangan riil (bukan hasil rekayasa) perusahaan. DDTCNews+2kontan.co.id+2
Efisiensi anggaran Proyeksi penghematan Rp8 triliun per tahun menggambarkan potensi anggaran yang dapat dialihkan untuk investasi, pembangunan, atau pemeliharaan infrastruktur. Antara News+2Kabar24+2

Beberapa pengamat memuji langkah ini sebagai sinyal serius reformasi, namun juga mengingatkan bahwa SK atau SE semacam ini perlu didukung regulasi yang lebih kuat agar tidak menjadi kebijakan setengah jalan. bumd.co.id


Kritik & Catatan Penting

  • Legalitas SE vs Peraturan Menteri BUMN
    Kendati Danantara mengeluarkan SE, kebijakan terkait remunerasi dewan komisaris dan direksi juga berada dalam payung Peraturan Menteri BUMN (PER‑12/MBU/11/2020). Oleh karena itu, agar kebijakan ini sah secara hukum dan tidak bertabrakan dengan regulasi sebelumnya, perlu harmonisasi peraturan. bumd.co.id

  • Daya tarik posisi komisaris
    Sebagian pihak khawatir bahwa dengan dihapuskannya insentif besar, posisi komisaris BUMN mungkin kurang diminati kandidat berkualitas, terutama dari sektor swasta atau praktisi profesional.

  • Pengawasan & kepatuhan
    Supaya kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan mekanisme audit dan pengawasan agar tidak ada pengalihan kompensasi ke bentuk lain (misalnya klaim konsultasi atau fee tersembunyi).

  • Didasarkan pada kinerja nyata
    Tantangan terbesar adalah menjaga agar insentif untuk direksi benar-benar hanya diberikan berdasarkan performa sesungguhnya, bukan manipulasi buku besar (window dressing).


Kesimpulan

Langkah Danantara dalam menghentikan bonus komisaris BUMN merupakan sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola BUMN tidak lagi sekadar slogan. Dengan penghematan konservatif senilai Rp 8 triliun per tahun, kebijakan ini berpotensi memperkuat keuangan negara dan memfokuskan penghargaan hanya pada kontribusi nyata.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada:

  1. Konsistensi pelaksanaan oleh seluruh BUMN di bawah pengelolaan Danantara

  2. Penunjang regulasi yang legal dan harmonis

  3. Insentif yang adil bagi direksi berdasarkan performa

  4. Transparansi dan pengawasan dari publik dan lembaga pengawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *