INFOLANGSUNG.COM – Dalam upaya mempercepat proses perizinan usaha dan mereduksi hambatan birokrasi, Kementerian Investasi / BKPM menggenjot penerapan mekanisme fiktif positif (FikPos). Dengan sistem ini, apabila permohonan izin yang sudah memenuhi syarat tidak ditindaklanjuti pada batas waktu yang ditetapkan, izin dianggap disetujui secara otomatis. Beberapa pejabat menyebut bahwa sudah ada 132 izin yang berhasil diterbitkan via mekanisme ini dalam fase awal pelaksanaan.
Berikut rincian kebijakan, catatan pelaksanaan, serta tantangan dan peluangnya:
Apa Itu “Fiktif Positif”?
-
Definisi & dasar hukum
Fiktif positif berarti bahwa jika suatu permohonan perizinan yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan tidak memperoleh keputusan (disetujui atau ditolak) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan menurut Service Level Agreement (SLA), maka secara hukum izin tersebut dianggap disetujui. BKPM menyebut bahwa “diam berarti setuju” bila tahapan administratif berjalan sesuai aturan. BKPM+1
Dasar aturan untuk penerapan fiktif positif tercantum dalam Undang‑Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7), serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Emiten News+3BKPM+3Bisnis.com Ekonomi+3 -
Tujuan & fungsi
Tujuan utama penerapan FikPos adalah memberikan kepastian hukum, mempercepat layanan perizinan, dan meningkatkan daya saing iklim usaha di Indonesia. Dengan aturan ini, pelaku usaha tidak lagi tergantung sepenuhnya pada kecepatan respons instansi teknis. Emiten News+3BKPM+3Bisnis.com Ekonomi+3
Meskipun demikian, penerbitan izin dengan mekanisme fiktif positif tetap dapat diaudit atau dievaluasi kemudian jika ditemukan ketidaksesuaian data atau persyaratan. BKPM
Pelaksanaan & Angka Izin yang Terbit
-
PP 28/2025 & integrasi OSS‑RBA
Dalam PP 28 Tahun 2025, pemerintah menetapkan mekanisme fiktif positif sebagai bagian dari regulasi baru perizinan usaha berbasis risiko (risk-based licensing). Salah satu substansi utama dalam PP tersebut adalah penerapan SLA dan fiktif positif ketika instansi teknis tidak merespons sesuai batas waktu. BKPM+3Bisnis.com Ekonomi+3detikfinance+3
Regulasi tersebut juga mewajibkan semua proses perizinan — mulai perizinan dasar hingga sektoral — diintegrasikan ke dalam sistem OSS-RBA agar seluruh layanan perizinan berjalan terpusat dan otomatis. BKPM+3Bisnis.com Ekonomi+3detikfinance+3 -
Izin yang telah diterbitkan lewat FikPos
Menurut Wakil Menteri Investasi / BKPM Todotua Pasaribu, sudah terdapat 132 izin dari klasifikasi KBLI yang dapat diterbitkan melalui skema FikPos. ANTARA News
Pernyataan ini menyiratkan bahwa sistem FikPos telah mulai dijalankan dalam fase implementasi, meskipun belum menyentuh seluruh izin. ANTARA News -
Contoh angka awal & respons pemerintah
Menteri Investasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut bahwa sejak PP 28/2025 berlaku (sekitar akhir Juni 2025), pemerintah telah menerbitkan 61 izin menggunakan mekanisme fiktif positif. Emiten News+2detikfinance+2
Lebih jauh, Rosan menekankan bahwa jika instansi teknis tidak merespons dalam batas waktu yang ditetapkan (misalnya 10–20 hari), BKPM memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin secara otomatis. detikfinance+2detikfinance+2
Peluang, Tantangan, dan Catatan Penting
Peluang & manfaat
-
Kepastian hukum & pengurangan hambatan birokrasi
Pelaku usaha memperoleh kepastian bahwa permohonan izin yang memenuhi syarat tidak akan terkatung-katung selamanya. -
Daya tarik terhadap investor
Dengan layanan izin yang lebih cepat dan transparan, Indonesia dapat meningkatkan daya saing investasi terhadap negara-negara tetangga. -
Efisiensi waktu & pengembangan OSS
Integrasi seluruh layanan izin ke dalam OSS-RBA mendukung automasi dan monitoring izin secara digital.
Tantangan & potensi risiko
-
Verifikasi data & kontrol kualitas
Izin yang diterbitkan secara otomatis tetap harus melalui audit atau evaluasi setelahnya. Jika data tidak valid atau persyaratan tak benar-benar dipenuhi, dapat bermasalah. BKPM+1 -
Resistensi instansi teknis / kementerian terkait
Beberapa kementerian teknis mungkin belum siap merespons dengan cepat atau belum sepenuhnya terintegrasi ke OSS-RBA. -
Persepsi publik & risiko regulasi
Masyarakat atau pengusaha bisa mempertanyakan legalitas atau keabsahan izin-izin otomatis jika regulasi belum tersosialisasi secara memadai. -
Tata kelola & transparansi
Penting agar penerbitan izin lewat mekanisme otomatis ini disertai dokumentasi dan audit yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.
Kesimpulan & Perspektif Ke Depan
Penerapan skema fiktif positif oleh BKPM merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan salah satu kendala lama dalam proses izin usaha di Indonesia: keterlambatan respon instansi teknis. Dengan regulasi baru (PP 28/2025) dan integrasi ke OSS‑RBA, pemerintah memberi sinyal bahwa masa depan perizinan usaha akan lebih cepat, transparan, dan terukur.
Meski begitu, implementasi penuh masih membutuhkan kesiapan dari semua pihak — kementerian teknis, pemerintah daerah, sistem OSS, serta pengawasan yang kuat. Klaim bahwa 132 izin sudah terbit melalui mekanisme ini menunjukkan bahwa meskipun baru tahap awal, skema ini sudah mulai beroperasi dalam lingkup terbatas.