Kades Ungkap Karakter Tarman, Terlibat Kasus Penipuan Penjualan Samurai Bernilai Rp 20 Triliun

RADARUTAMA.ORG – Sosok kakek Tarman (74 tahun) menjadi pusat perhatian publik setelah pernikahannya di Pacitan, Jawa Timur, viral dengan mahar fantastis Rp 3 miliar. Di balik kemewahan mahar tersebut, muncul kembali jejak kelam masa lalunya yang mencuat ke permukaan: ia pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan pedang samurai yang nilainya diklaim mencapai Rp 20 triliun. Soerakarta.id – Segala tentang Surakarta+3kumparan+3Kabar Fajar – Semangat baru+3


Rekam Jejak Kasus Samurai & Penipuan

Kronologi Kasus

  • Kasus ini bermula pada tahun 2016, saat Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang sangat langka. Ia menawarkan untuk menjual pedang tersebut dengan harga fantastis sekitar Rp 20,03 triliun. kumparan+2SMOL.id – Lebih dari Berita+2

  • Seorang saksi bernama Kamid, diperkenalkan kepada Tarman melalui perantara, tertarik dengan tawaran tersebut dan melakukan pertemuan pada 1 Juli 2016 di Solobaru. kumparan+2Kabar Fajar – Semangat baru+2

  • Pada 5 Agustus 2016, pertemuan lanjutan diadakan di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, di mana Tarman memperlihatkan pedang dan menjanjikan Kamid sebuah imbalan sebesar Rp 3 triliun bila transaksi jual-beli berhasil. kumparan+2SMOL.id – Lebih dari Berita+2

  • Kamid kemudian menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, total sekitar Rp 240 juta — sebagai biaya operasional, hidup, dan berbagai keperluan lain untuk mengejar proses jual beli samurai tersebut. kumparan+2SMOL.id – Lebih dari Berita+2

  • Untuk meyakinkan Kamid, Tarman menggunakan modus surat-surat palsu yang seolah berasal dari bank dan lembaga resmi. Ia juga mengajak korban ke bank‑bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri untuk menguatkan klaim bahwa pembayaran atau penjualan tengah diproses. Namun, tak satu pun janji real yang pernah terpenuhi. kumparan+2SMOL.id – Lebih dari Berita+2

Vonis dan Hukuman

  • Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada 2022 atas tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng. kumparan+2suaramerdeka.com+2


Viral Mahar Nikah Rp 3 Miliar & Reaksi Publik

Belum lama ini, publik kembali dihebohkan oleh kabar bahwa Tarman menikah di Pacitan dengan mahar senilai Rp 3 miliar. Usia lanjut dan kisah hidupnya menjadi sorotan. Viral‑nya pernikahan tersebut memicu reaksi dari warganet yang lalu menggali kembali catatan hukum masa lalu Tarman. suaramerdeka.com+2SMOL.id – Lebih dari Berita+2

Banyak yang menyebut bahwa mahar tersebut adalah simbol status atau usaha meningkatkan citra, terutama setelah masa penjara dan vonisnya menjadi topik yang sering dibicarakan kembali. Akurat Banten – Banten News+2suaramerdeka.com+2


Analisis Modus & Dampak

Modus Penipuan

  • Janji barang ekstrem dengan nilai tidak masuk akal (samurai seharga Rp 20 triliun), untuk menarik perhatian dan percaya korban.

  • Janji imbalan besar (Rp 3 triliun) sebagai “insentif” bagi korban untuk mengeluarkan uang terlebih dahulu.

  • Penggunaan surat‑surat dan dokumen palsu untuk membangun legitimasi palsu.

  • Penundaan dan dalih prosedur administratif yang panjang (izin, pajak, PPATK, Balai Purbakala, dll) sebagai alasan agar korban sabar dan terus memberikan uang.

Dampak & Persepsi Publik

  • Reputasi Tarman melemah di antara masyarakat, khususnya bagi mereka yang mendengar kisahnya lewat media sosial. Apa yang awalnya mungkin dianggap sebagai cerita luar biasa, berubah menjadi contoh praktik penipuan.

  • Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi nyata (too good to be true), terutama bila melibatkan barang kuno atau langka dan transaksi bernilai sangat tinggi.

  • Media sosial memperkuat sorotan terhadap figur‑publik yang memiliki sejarah hukum, terutama bila kehidupan publik mereka kembali muncul di permukaan setelah peristiwa viral lain (seperti pernikahan dengan mahar besar).


Kesimpulan

Kisah Tarman adalah kombinasi antara viralitas, mimpi besar, dan kenyataan hukum. Dari klaim memiliki pedang samurai senilai Rp 20 triliun hingga janji imbalan ratusan miliar, semua berujung pada vonis pengadilan atas tuduhan penipuan. Mahar Rp 3 miliar di masa kini membuat namanya kembali ramai diperbincangkan, namun masa lalunya sulit dihapus dari catatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *