Legislator PKB Soroti Bandara Anomali Sulteng, IMIP Beri Jawaban

Berita Politik25 Dilihat

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lewat anggota Oleh Soleh menyoroti keberadaan Bandara IMIP di Sulawesi Tengah — yang disebut beroperasi tanpa pengawasan negara — memicu kekhawatiran soal “negara dalam negara”. Pihak pengelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberi jawaban dengan menyatakan bandara itu sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub). Berikut ulasan lengkapnya.


Sorotan PKB & DPR: Bandara IMIP Diduga Beroperasi Tanpa Negara

  • Anggota Komisi I DPR dari PKB, Oleh Soleh, mengecam keras keberadaan Bandara IMIP yang menurutnya “beroperasi tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah” — yaitu tanpa pejabat otoritas penerbangan, tanpa petugas Bea Cukai maupun Imigrasi di area bandara. fraksipkb.com+2Rmol.id+2

  • Menurut Soleh, kondisi itu melanggar regulasi penerbangan sipil dan membuka potensi pelanggaran serius seperti penyelundupan barang atau mobilitas orang tanpa kontrol — sehingga dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, bahkan dikategorikan sebagai “negara dalam negara”. Rmol.id+2fraksipkb.com+2

  • DPR (Komisi I) berencana memanggil kementerian terkait (termasuk Kemenhub) untuk meminta penjelasan resmi, dan mempertimbangkan kunjungan kerja ke Morowali untuk verifikasi lapangan. VOI+2fraksipkb.com+2


Apa Masalahnya — Temuan Saat Ini

  • Berdasarkan temuan saat kunjungan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Menteri Pertahanan, Bandara IMIP beroperasi tanpa Bea Cukai, Imigrasi, ataupun pengawasan resmi negara di lokasi. detikcom+2Rmol.id+2

  • Pemerintah daerah setempat — misalnya Gubernur Sulawesi Tengah — juga menyatakan bahwa bandara tersebut dan operasinya berada di luar kewenangan mereka karena langsung di bawah Kemenhub, sehingga sulit melakukan pengecekan reguler dari daerah. detikcom+1

  • Kritik dari masyarakat sipil ikut muncul: salah satu tokoh lokal menyebut keberadaan bandara khusus di kompleks industri sebagai “pengkhianatan”, kalau sampai fasilitas tersebut berfungsi seperti “zona bebas hukum”. www.jpnn.com+1


IMIP Buka Suara: Bandara “Khusus”, Terdaftar di Kemenhub

  • Menurut Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, Bandara IMIP adalah “bandara khusus” yang telah resmi terdaftar di Kemenhub sesuai dengan ketentuan di Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. detikfinance+1

  • Status “bandara khusus” ini memang memungkinkan pengelolaan swasta serta operasi domestik—bukan penerbangan internasional reguler—dan regulasi menyebut bahwa operasionalnya tetap berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan sipil. detikfinance+2Kaidah.ID+2

  • Artinya, dari sisi legal-formal, IMIP mengklaim semua persyaratan administratif telah dipenuhi, dan bahwa keberadaan Imigrasi atau Bea Cukai di lokasi bukan merupakan indikator tunggal legalitas bandara jenis “khusus”. detikfinance+1


Titik Temu & Ketegangan: Kenapa Isu Ini Misterius

Dalil Kritikus / Legislator Dalil IMIP / Pembela Legalitas
Tidak ada petugas negara (Imigrasi, Bea Cukai, otoritas penerbangan) di lokasi → kelalaian & potensi pelanggaran Bandara berstatus “khusus” — regulasi penerbangan memperbolehkan bandara privat/domestik tanpa kehadiran Imigrasi/Bea Cukai jika tidak melayani penerbangan internasional reguler Kaidah.ID+1
Risiko kedaulatan, penyelundupan, kurangnya pengawasan → “negara dalam negara” Legalitas didasarkan pada izin dan sertifikasi dari Kemenhub, bukan keberadaan petugas Imigrasi di lokasi detikfinance+1
Publik dan sejumlah pejabat daerah sulit akses, transparansi operasional minim IMIP menyatakan bandara dimaksud untuk mendukung operasional industri dan tidak untuk umum/penerbangan komersial reguler Kaidah.ID+1

— Intinya: legitimitas administratif ada, tapi kekhawatiran soal pengawasan, kontrol hukum, dan transparansi masih sangat kuat.


Implikasi & Apa yang Sekarang Diperjuangkan

  • Jika klaim legislator terbukti — bahwa bandara beroperasi tanpa pengawasan negara — maka bisa ada tindakan hukum dan penertiban dari pemerintah pusat terhadap IMIP. Rmol.id+2fraksipkb.com+2

  • Pemerintah / Kemenhub perlu menjelaskan secara terbuka: bagaimana “bandara khusus” dikelola, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan penerbangan, bea cukai, imigrasi — terutama jika ada penerbangan asing atau aktivitas lintas batas.

  • Untuk publik dan wartawan (termasuk kamu, beb), penting terus mengecek fakta: misalnya data resmi ICAO/IATA, izin dari Kemenhub, catatan lalu lintas penerbangan, dan audit atas aktivitas bandara — agar klaim baik dari DPR maupun IMIP bisa diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *