Panitia Kerja (Panja) dari Badan Legislasi DPR RI (Baleg) telah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang‑Undang tentang BPIP dimuat tugas baru untuk lembaga tersebut: melaksanakan atau mengoordinasikan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani naturalisasi. ANTARA News+1
Latar Belakang
-
BPIP saat ini hanya dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagian tugasnya dianggap belum cukup jelas secara hukum. Kompas+1
-
Dengan munculnya berbagai isu terkait nilai Pancasila dan integrasi warga negara, DPR menilai perlu ada regulasi yang lebih kuat agar pembinaan ideologi tidak hanya diberikan kepada warga negara yang lahir di Indonesia tetapi juga mereka yang menjadi WNI lewat naturalisasi. detiknews+1
-
Dari draf RUU yang dibahas Selasa 11 November 2025, disebut bahwa Pasal 4 Ayat 2 huruf p akan memuat tugas BPIP “pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia”. detiknews+1
Isi Usulan Utama
-
Calon WNI melalui prosedur naturalisasi diharuskan mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila yang lebih mendalam, bukan hanya “sekadar formalitas sehari”. Tenaga ahli DPR menyebut bahwa selama ini materi untuk calon WNI hanya diberikan secara singkat. detiknews
-
Pembahasan belum menentukan secara final siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembinaan ini — apakah BPIP yang langsung melaksanakan atau BPIP hanya menyusun materi, sedangkan pelaksanaannya di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) atau lembaga lain. ANTARA News+1
-
RUU BPIP juga memasukkan penguatan kelembagaan BPIP (status regulasi, tugas, fungsi) sebagai bagian dari reformulasi agar lebih efektif. Kabar24+1
Alasan Pentingnya
-
Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya, agama, dan latar sosio‑ekonomi besar memerlukan landasan nilai bersama yang kuat. Pembinaan ideologi Pancasila bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang dinaturalisasi, dianggap penting untuk menjaga persatuan.
-
Regulasi yang jelas akan menghindari perlakuan asimetris antara WNI lahir dan WNI melalui naturalisasi, sehingga nilai kebangsaan dan kewarganegaraan dapat dirasakan adil.
-
Dengan RUU ini, DPR berharap BPIP memiliki mandat yang lebih konkret dan perlindungan hukum yang lebih jelas untuk menjalankan tugasnya di bidang ideologi Pancasila.
Tantangan dan Catatan
-
Meski tugas ini sudah disepakati secara prinsip, detail‑pelaksanaannya masih akan dirumuskan dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Termasuk pertanyaan: berapa lama pembinaan, bentuk materinya, dan bagaimana monitoring‑evaluasinya. ANTARA News
-
Beberapa pihak mengingatkan bahwa penguatan BPIP jangan menjadikannya “superbody” yang memiliki kewenangan berlebihan tanpa kontrol. Kompas
-
Penerapan di lapangan menghadapi tantangan terkait sumber daya (materi, fasilitator), koordinasi antar kementerian/lembaga, serta adaptasi lokal di wilayah dengan keragaman tinggi.
Kesimpulan
DPR melalui Baleg telah mengusulkan agar RUU BPIP mengandung ketentuan spesifik agar calon WNI yang dinaturalisasi wajib mengikuti pembinaan ideologi Pancasila. Ini merupakan langkah regulasi yang menandakan bahwa pembinaan kebangsaan tidak hanya untuk WNI lahir tetapi juga mereka yang memilih menjadi bagian dari Indonesia lewat naturalisasi. Kendati demikian, efektivitasnya akan bergantung pada rumusan teknis, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang transparan.
