Pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Petani kini mendapat jaminan bahwa lahan mereka tidak akan mudah dikonversi menjadi kawasan industri atau pemukiman.
Latar Belakang
Alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman dan kawasan industri telah lama menjadi ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Selama lima tahun terakhir, Indonesia kehilangan puluhan ribu hektare sawah tiap tahun karena perubahan fungsi lahan. Koran Jakarta+1
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan kebijakan tegas untuk menghentikan alih fungsi sawah. ANTARA News+1
Pernyataan Resmi & Kebijakan
-
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa penetapan LP2B akan mempercepat perlindungan lahan sawah dan memberikan kepastian bagi petani:
“Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi … Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman.” ANTARA News
-
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sejak kebijakan LSD diterapkan, alih fungsi lahan sawah menurun drastis. Kompas Uang+1
-
Pemerintah menetapkan moratorium terbatas terhadap izin alih fungsi lahan sawah guna mencegah penyalahgunaan izin dan korupsi. Suara Indonesia
Strategi Utama
-
Penetapan LSD & LP2B
-
LSD: Lahan Sawah Dilindungi — area sawah yang mendapat perlindungan hukum dari perubahan fungsi. Bisnis Ekonomi+1
-
LP2B: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — bagian dari lahan baku sawah yang ditetapkan supaya tidak dialihfungsikan. ANTARA News+1
-
-
Penegakan Peraturan
-
Revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 untuk memperkuat regulasi alih fungsi sawah. ANTARA News+1
-
Pemda dan pemangku kepentingan diarahkan agar izin perubahan fungsi lahan hanya boleh untuk lahan non‑LP2B. Antara News Sumbar
-
-
Insentif & Pengawasan
-
Petani dan pemda yang menjaga lahan sawah dilindungi bisa mendapatkan insentif berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) atau skema lainnya. detikfinance
-
Monitoring dan kolaborasi antara KPK dan lembaga agraria untuk mencegah korupsi terkait alih fungsi lahan. Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Implikasi & Dampak
-
Bagi petani: Jaminan bahwa lahan sawah mereka tidak akan dialihfungsikan meningkatkan kepastian usaha dan investasi jangka panjang.
-
Bagi ketahanan pangan: Dengan lahan sawah yang lebih terlindungi, produksi padi dan kebutuhan pangan nasional bisa lebih stabil.
-
Bagi pembangunan wilayah: Kebijakan ini memaksa pemda untuk menyeimbangkan antara ekspansi infrastruktur/perumahan dan pelestarian lahan pertanian.
-
Tantangan: Implementasi di lapangan masih perlu dipercepat — hingga Oktober 2025, baru 57% kabupaten/kota yang memasukkan LP2B dalam RTRW. TIMES Indonesia
Catatan & Batasan
-
Kebijakan memberi proteksi, tetapi bukan berarti alih fungsi benar‑benar dihentikan segera. Masih diperlukan waktu dan komitmen semua pihak.
-
Penetapan LP2B dan LSD saja tidak cukup tanpa pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggar.
-
Karena regulasi melibatkan banyak tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten), ada potensi hambatan koordinasi, sekaligus risiko “robeknya” perlindungan lahan di level bawah.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia telah memberi kepastian baru: lahan sawah yang ditetapkan sebagai LP2B atau termasuk LSD tidak boleh dialihfungsikan. Dengan regulasi dan moratorium yang diperkuat, para petani dapat bernapas lega — tetapi keberhasilan jangka panjang masih tergantung pada implementasi di lapangan dan kolaborasi pusat‑daerah untuk menjaga komitmen.
