Pemerintah resmi memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mencakup pekerja sektor pariwisata pada akhir 2025. Peraturan yang mengatur perluasan cakupan ini tercantum pada PMK terkait insentif PPh 21 DTP, sehingga pekerja hotel, restoran, kafe, biro wisata, dan layanan pariwisata lain mendapat keringanan berupa gaji tanpa potongan PPh 21 selama periode yang ditentukan.
Apa yang diatur dan periode berlaku
Kebijakan PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata diberlakukan untuk masa pajak Oktober–Desember 2025 (sesuai lampiran beleid terbaru). Secara administratif, pemberi kerja tetap wajib menyusun bukti potong dan melaporkan pemanfaatan fasilitas meski pajaknya ditanggung pemerintah. Untuk teks lengkap PMK dan lampiran KLU yang berhak, pembaca dapat merujuk langsung ke dokumen resmi Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1
-
Dokumen PMK (arsip resmi Kemenkeu): PMK No. 10/2025 dan lampiran perluasan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
Penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak tentang mekanisme PPh 21 DTP. Directorate General of Taxes
Siapa yang berhak menerima?
Insentif menyasar pekerja yang bekerja di Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor pariwisata dan horeka — termasuk hotel, restoran, kafe, agen perjalanan, penyelenggara event, dan pengelola destinasi wisata. Batas penghasilan bruto yang memenuhi syarat mengikuti ketentuan PMK (mis. penghasilan bulanan tidak melebihi ketentuan yang tercantum). Estimasi awal menyebut manfaat ini akan menjangkau ratusan ribu pekerja dengan alokasi anggaran terukur. Untuk pelaporan dan syarat teknis, baca ringkasan resmi DJP.
Manfaat dan dampak ekonomi
Bagi pekerja: menerima take-home pay penuh tanpa potongan PPh 21 selama masa insentif—ini meningkatkan daya beli langsung.
Bagi pelaku usaha: mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja dan mendukung pemulihan permintaan di sektor yang padat tenaga kerja. Analisis media bisnis dan ekonomi memandang langkah ini sebagai stimulus sektoral yang tepat sasaran.
Cara perusahaan & pekerja menindaklanjuti
-
Perusahaan: Verifikasi KLU usaha sesuai lampiran PMK, siapkan bukti potong elektronik, dan laporkan penggunaan fasilitas kepada DJP. Dokumen panduan tersedia di situs resmi DJP. Directorate General of Taxes
-
Pekerja: Pastikan data personal (NPWP/NIK) dan status kepegawaian tercatat benar oleh HR. Bila ragu, tanyakan ke HRD atau konsultan pajak.
Waspada hoaks & catatan penting
Informasi soal “otomatis cair ke rekening” atau “biaya admin untuk percepatan pencairan” adalah palsu—insentif ini bersifat administrasi fiskal (pemisahan pencatatan pajak) dan tidak memerlukan biaya dari pekerja. Selalu verifikasi lewat situs resmi: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kementerian Keuangan Republik Indonesia+1
